Ende, RakyatNTT.ID Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai berdampak pada kebijakan fiskal daerah, termasuk di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kader PDI Perjuangan, Sabri Indra Dewa, saat dikonfirmasi media, Sabtu (28/2/2026), menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ende telah menetapkan anggaran belanja pegawai tahun 2026 dengan rincian Rp157 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Rp338 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Totalnya hampir Rp495 miliar. Namun angka ini tetap akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Iklan

Menurut Sabri, peran seluruh pegawai, baik ASN maupun P3K, sangat penting dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan menghindari kemungkinan terburuk seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menegaskan bahwa evaluasi kinerja pegawai akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Jika dalam perjalanan tahun anggaran target tidak tercapai, maka penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan APBD.

“Profesionalisme, kedisiplinan, dan kinerja pegawai menjadi taruhan. Jadikan ini sebagai lecutan motivasi untuk memberikan output terbaik bagi pembangunan Kabupaten Ende,” tegas Sabri.

Potensi PHK P3K, Bupati Ende Minta Solusi Pemerintah Pusat

Bupati Ende, Yoseph Badeoda, mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai 30 persen berpotensi berdampak serius terhadap nasib pegawai P3K di daerahnya.

Ditemui media pada Jumat (27/2/2026), Yoseph menyampaikan keprihatinannya terhadap kemungkinan pengurangan belanja pegawai, khususnya untuk gaji P3K yang setiap tahun menghabiskan anggaran mendekati Rp150 miliar.

“Saya khawatir kebijakan efisiensi anggaran ini akan berujung pada pemutusan kontrak atau PHK. Kemungkinan bisa ada sekitar 200 lebih pegawai P3K terdampak,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku bagi tenaga guru dan tenaga medis, mengingat kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan masih sangat mendesak.

Menurut Yoseph, pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi harus mematuhi regulasi pusat terkait batas belanja pegawai, namun di sisi lain harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga pegawai yang terdampak.

“Sebagai kepala daerah, ini seperti buah simalakama. Kebijakan harus diambil, tetapi bagaimana dengan nasib keluarga mereka? Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi membantu kebijakan fiskal untuk penggajian P3K,” katanya.

Menyeimbangkan Kewajiban Fiskal dan Tanggung Jawab Moral

Pemerintah Kabupaten Ende, lanjut Yoseph, sejauh ini masih berupaya menyeimbangkan antara kewajiban fiskal dan tanggung jawab moral terhadap pegawai.

Ia mengajak seluruh ASN dan P3K untuk tetap menjaga integritas, disiplin, dan meningkatkan kinerja di tengah tantangan efisiensi anggaran.

“Profesionalisme dan loyalitas aparatur menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya.

Kebijakan belanja pegawai 30 persen ini dipastikan akan menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di NTT, termasuk Kabupaten Ende, dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga. (rnc16)