Kupang, RakyatNTT.ID Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma memimpin rapat koordinasi virtual bersama para bupati dan wali kota se-NTT, Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut membahas dampak kebijakan batas belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai dalam APBD tidak boleh melebihi 30 persen.

Iklan

PPPK Terancam Terdampak

Dalam rapat itu, sejumlah bupati menyampaikan bahwa implementasi ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap status PPPK di daerah.

PPPK selama ini menjadi bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan besar dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya di NTT.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan hak serta kepastian kerja para PPPK.

“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini kita memperoleh pertimbangan khusus,” ujar Gubernur.

Siap Lobi dan Negosiasi ke Pusat

Gubernur dan Wakil Gubernur bersama para bupati/wali kota sepakat akan melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan.

Menurut Melki Laka Lena, pendekatan dapat dilakukan baik melalui jalur eksekutif maupun legislasi.

“Pada level legislasi kita bisa minta perbaikan undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu kita bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” jelasnya.

Ada Peluang Penyesuaian Aturan

Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa peluang negosiasi masih terbuka berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri PAN-RB.

“Masih ada peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat atas dasar pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Johni.

Komitmen Perjuangkan Aspirasi Daerah

Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen memperjuangkan aspirasi daerah agar kebijakan pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai regulasi tanpa mengorbankan keberlanjutan pengabdian PPPK.

Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di NTT. (*/rnc)