Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Melki Laka Lena, pendekatan dapat dilakukan baik melalui jalur eksekutif maupun legislasi.
“Pada level legislasi kita bisa minta perbaikan undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu kita bisa bernegosiasi dengan para Menteri,” jelasnya.
Ada Peluang Penyesuaian Aturan
Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa peluang negosiasi masih terbuka berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri PAN-RB.
“Masih ada peluang untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat atas dasar pasal 146 dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” tegas Johni.
Komitmen Perjuangkan Aspirasi Daerah
Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen memperjuangkan aspirasi daerah agar kebijakan pengelolaan keuangan tetap berjalan sesuai regulasi tanpa mengorbankan keberlanjutan pengabdian PPPK.
Langkah ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di NTT. (*/rnc)
