Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan penelitian ulang terhadap sejumlah piutang pajak daerah guna menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku.
“Artinya kita perlu melihat kembali data tersebut. Apakah utang-utang pajak itu masih dapat ditagih, sudah pailit, atau bahkan wajib pajaknya sudah tidak ditemukan. Ini harus dirinci kembali,” jelas Semmy.
Ia mencontohkan salah satu kasus piutang pajak yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi, yakni piutang pajak dari PT Semen Kupang yang telah masuk dalam skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Contohnya seperti PT Semen Kupang. Utang pajaknya masih tercatat, tetapi sudah ada PKPU dari Pengadilan Niaga terkait penundaan pembayaran piutang. Itu nanti akan kita sesuaikan,” pungkasnya.
Langkah penataan administrasi piutang pajak ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. (rnc04)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

