Ruteng, RakyatNTT.ID Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai direncanakan akan berlangsung pada 8 Oktober 2026. Jadwal final pelaksanaan akan ditetapkan setelah tahapan sosialisasi terakhir selesai dilaksanakan di Kecamatan Wae Ri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ferdinandus Egar, dalam kegiatan sosialisasi Pilkades yang digelar di Aula Kantor Camat Kecamatan Lelak, Jumat (13/3/2026).

Menurut Egar, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan mengenai tahapan dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkades.

Syarat Calon Kepala Desa Mengacu Perbup

Dalam wawancara dengan media, Egar menjelaskan bahwa syarat dasar calon kepala desa adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Namun secara lengkap persyaratan mengacu pada Peraturan Bupati Manggarai Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon kepala desa antara lain:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Berpendidikan minimal SMP atau sederajat
  • Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar

Selain itu, calon kepala desa juga tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana atau pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali telah menyelesaikan masa hukuman selama lima tahun dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik.