“Secara adat sudah diputuskan, Naktuka itu masuk wilayah Amfoang. Tapi sampai sekarang justru masyarakat Oecusse yang terus menguasai,” ujarnya.

Kesepakatan Adat 2017 Disaksikan Kementerian Luar Negeri

Menurut Robby, penyelesaian batas wilayah Amfoang (Indonesia) dan Oecusse (RDTL) telah dilakukan melalui pertemuan adat pada 14 November 2017. Pertemuan tersebut melibatkan dirinya sebagai Raja Amfoang dan Raja Ambenu–Oecusse, serta disaksikan langsung perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Luar Negeri RDTL.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menghasilkan delapan poin kesepakatan, termasuk penetapan batas wilayah berdasarkan hukum adat.

Iklan

“Secara adat kita sudah sepakat dan bersumpah mengembalikan batas ke yang ditetapkan leluhur, yakni Sungai Noelbesi. Dengan kesepakatan itu, Naktuka masuk Amfoang dan sebelahnya masuk Ambenu, Oecusse,” jelasnya.

Pilar Batas Belum Dipasang

Robby menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga disetujui pemasangan pilar batas negara pada tahun 2018. Namun hingga kini, pilar batas tersebut belum juga dipasang.

“Catatan pinggirnya, satu atau dua tahun setelah pertemuan, pemerintah kedua negara akan turun memasang pilar batas sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang belum dipasang. Artinya, persoalan ini belum selesai,” tegasnya.