Jakarta, RakyatNTT.ID Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Produk-produk tersebut terjaring dalam hasil pengawasan BPOM periode November 2025.

BPOM menegaskan, seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam jamu, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan. Konsumsi dalam jangka panjang berisiko memicu efek samping serius hingga kematian.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini sangat mengkhawatirkan karena produk dipasarkan dengan klaim herbal atau tradisional, namun ternyata mengandung zat aktif obat keras.

Iklan

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” ujar Taruna, dikutip dari Instagram resmi BPOM, Selasa (10/2/2026).

Klaim Stamina hingga Pelangsing, Ternyata Mengandung Obat Keras

Dari hasil pengawasan, produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria, pereda pegal linu, pelangsing dan penggemuk badan, hingga penambah nafsu makan anak.