Ia menegaskan bahwa anak merupakan subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta konstitusi.

Hak Dasar Anak Masih Terabaikan

Kasus di Ngada, lanjut Firda, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak dasar anak, terutama di daerah dengan keterbatasan ekonomi dan akses layanan publik.

“Beban ekonomi tidak boleh menghilangkan hak anak untuk belajar. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan bagi setiap anak Indonesia, tanpa kecuali,” tegasnya.

Ia menilai, tragedi ini menjadi bukti bahwa bantuan pendidikan dan sistem jaring pengaman sosial belum sepenuhnya menjangkau anak-anak dari keluarga rentan.

Lemahnya Pendampingan Psikososial

Selain persoalan ekonomi, Partai Perindo juga menyoroti lemahnya perhatian terhadap kondisi psikososial anak. Tekanan hidup, rasa takut, dan beban psikologis kerap luput dari pengawasan orang dewasa di lingkungan sekolah maupun keluarga.

“Kita harus jujur mengakui bahwa sistem deteksi dini dan pendampingan psikologis bagi anak masih sangat lemah. Anak-anak sering dipaksa diam, padahal mereka sedang berteriak minta tolong dengan caranya sendiri,” ungkap Firda.

Dorong Evaluasi dan Sinergi Perlindungan Anak

Partai Perindo mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan dasar, bantuan sosial, serta sistem perlindungan anak, khususnya di wilayah tertinggal.