Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Namun, mekanisme pencairannya tidak dilakukan secara sekaligus.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah.

Anggaran THR ASN Capai Puluhan Triliun

Sebagai gambaran, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk PNS.

Rinciannya, kebutuhan anggaran THR diperkirakan sekitar:

  • Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
  • Rp12,4 triliun melalui BA BUN untuk pensiunan dan penerima pensiun
  • Rp19,3 triliun untuk ASN daerah

Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

THR Dibayarkan H-15 Lebaran 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR ditargetkan mulai H-15 sebelum Lebaran. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair antara H-15 hingga H-10 Lebaran 2026.

Langkah ini dilakukan agar ASN memiliki cukup waktu mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Sementara itu, gaji ke-13 PNS 2026 dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar Juni hingga Juli 2026.

Gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan ASN untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak, termasuk biaya masuk sekolah dan perlengkapan belajar.

Dengan kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS 2026 ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional menjelang momen penting tahun berjalan. (*/rnc)