Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kesepakatan kita, kita akan cek TKP bersama. Saya akan bersurat ke BPN. Alangkah baiknya para pihak turut hadir dalam olah TKP agar sama-sama melihat kondisi patok batas. Setelah itu kita bertemu kembali,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses berjalan secara transparan dan tidak ada upaya kriminalisasi. Setiap laporan yang masuk, menurutnya, wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Terkait adanya pemanggilan tanpa surat resmi, hal tersebut akan ditangani oleh Seksi Propam Polres TTS.
Sikap Yayasan dan Pihak Sekolah
Ketua Yayasan Pendidikan Kristen, Pdt. Nelson Liem, M.Th., turut hadir mendampingi dan menyampaikan bahwa pihak yayasan tidak akan memberikan sanksi kepada terlapor. Ia menegaskan yayasan mendukung proses klarifikasi untuk mengetahui kebenaran persoalan ini.
“Kami merasa kecewa karena belum dilakukan olah TKP sudah ada vonis dan denda. Kami pikir masalah ini sudah selesai, ternyata ada pemanggilan lagi. Kami mendukung klarifikasi agar kebenarannya jelas dan berharap masalah ini bisa selesai dengan baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala SD GMIT Oesusu, Patris Tamonob, saat ditemui terpisah pada Kamis (19/2/2026). Ia berharap proses hukum berjalan objektif, mengingat guru yang bersangkutan telah berada di akhir masa pengabdian.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

