Namun, kuasa hukum Sinode GMIT, Freedom Radjah, menyatakan bahwa menurut kliennya, persoalan tersebut seharusnya tidak perlu sampai dilaporkan ke polisi.

“Kami rasa kasus ini sebenarnya tidak perlu ada laporan. Pohon yang ditebang adalah pohon yang ditanam sendiri dan berada di wilayah SD GMIT Oesusu, serta sebelumnya tidak pernah diklaim. Kami mohon supaya laporan dicabut dan kita berdamai,” ujarnya.

Ia juga menyebut penebangan pohon dilakukan untuk kepentingan perbaikan mess guru, bukan untuk kepentingan pribadi.

Iklan

Sengketa Status Lahan jadi Sorotan

Menanggapi hal itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat tanah dan bukti pelepasan hak, sehingga status kepemilikan lahan harus diperjelas sebelum laporan dicabut.

“Kalau kasus dicabut, bagaimana dengan status tanah yang dibuktikan dengan pelepasan hak dan sertifikat? Karena itu kami sarankan dilakukan olah TKP dengan melibatkan BPN agar kepemilikan tanah bisa dipastikan,” jelas Arman.

Atas pertimbangan tersebut, mediasi disepakati untuk dilanjutkan kembali setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berkewajiban melakukan pengecekan langsung lokasi penebangan pohon sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang juga dilayangkan.