Remunerasi PPPK direncanakan berada pada kisaran 50 hingga 100 persen, tergantung kondisi keuangan Undana. Sementara untuk PPPK paruh waktu yang belum diakomodasi regulasi pusat, pengaturannya akan dituangkan dalam Keputusan Rektor sebagai payung hukum resmi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mempertimbangkan stabilitas keuangan institusi.

Revisi Pedoman Akademik dan Tata Kelola

Senat Undana juga menjadwalkan revisi pedoman akademik yang akan dibahas lebih mendalam dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Penyesuaian mencakup kalender akademik yang diberlakukan secara mundur mengikuti proses berjalan.

Dari sisi tata kelola, Senat akan menyelaraskan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2023 tentang keanggotaan Senat Fakultas dengan statuta universitas dan regulasi kementerian terbaru. Penyesuaian ini termasuk komposisi anggota dengan mempertimbangkan aspek usia sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Persetujuan Kenaikan Jabatan Fungsional

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengembangan karir dosen, Senat Undana juga menyetujui kenaikan jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala bagi dua akademisi, yakni I Komang Arthana, S.E., M.Si. dan Yasinta Letek Kleden, S.P., M.Sc.