Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Deklarasi dilakukan pada hari Minggu saat kami beribadah di gereja. Mereka masuk hutan diam-diam agar tidak ada penolakan. Ini ada apa?” ujarnya.
Tokoh perempuan sekaligus aktivis lingkungan, Aleta Baun, juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius di kawasan sakral Mutis.
“Pengunjung mengotori sumber air sakral (faot kanaf oe kanaf). Ditemukan celana dalam, pembalut wanita, dan sampah lainnya. Bahkan beberapa kali masyarakat menangkap basah perbuatan mesum di kawasan konservasi,” katanya.
Seruan “Hutan Adat, Tolak Taman Nasional”
Dalam aksi tersebut, massa silih berganti meneriakkan slogan “Hutan adat, tolak Taman Nasional”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012, hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Putusan itu menegaskan pengakuan negara terhadap hak tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan.
Aleta Baun mempertanyakan kebijakan negara yang dinilai sepihak.
“Koq tanah kami, tempat sakral kami direbut dan diperlakukan buruk oleh negara? Mengapa kami tidak dilibatkan membahas masa depan Mutis?” katanya.
Tokoh adat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Servas Anin, menyatakan masyarakat telah menutup akses masuk ke Mutis dari wilayah mereka sebagai bentuk penolakan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

