Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang secara adaptif dan humanis agar peserta didik tetap memperoleh pengalaman belajar bermakna tanpa merasa terbebani.
