Kupang, RakyatNTT.ID – Penyertaan modal Bank NTT tahun 2026 dipastikan tidak dapat direalisasikan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, pekan lalu, yang menegaskan bahwa dasar hukum penyertaan modal telah berakhir pada 2025 dan belum direvisi tepat waktu.

Menurut Tellend, Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya hanya berlaku selama lima tahun dan berakhir pada 2025. Namun, revisi tidak diajukan pada tahun yang sama, sehingga Pemerintah Kota Kupang baru mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan pada 2026.

“Tahun 2026 ini tidak ada penyertaan modal karena Perdanya belum ada. Ranperda baru diajukan sekarang, maka penyertaan modal baru bisa dilakukan tahun depan, tahun 2027,” jelas Tellendmark.

Ranperda Penyertaan Modal jadi Prioritas DPRD

Kondisi ini membuat Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT menjadi salah satu prioritas pembahasan DPRD Kota Kupang tahun 2026.

Tellend menekankan bahwa pembahasan Ranperda harus mempertimbangkan berbagai aspek penting, termasuk urgensitas, besaran penyertaan modal, serta efisiensi anggaran daerah.

“Dengan efisiensi anggaran saat ini, banyak program dan kegiatan yang tidak berjalan. Karena itu, kita perlu diskusi serius. Nilainya bisa dikurangi atau bahkan ditunda,” tegasnya.