Jakarta, RakyatNTT.ID Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi maksimal 30 tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menegaskan, perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun merupakan terobosan penting dalam skema pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Cicilan Lebih Ringan, Akses Lebih Luas

Dengan tenor lebih panjang, beban cicilan per bulan menjadi lebih ringan sehingga daya beli masyarakat meningkat. Pemerintah menilai langkah ini strategis untuk membantu kelompok MBR yang selama ini terkendala kemampuan membayar cicilan dalam jangka waktu lebih pendek.

Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun ini sekaligus melengkapi berbagai insentif yang telah digulirkan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus MBR, serta kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

PPN DTP bahkan diperpanjang hingga tahun 2027 untuk pembelian rumah tapak maupun apartemen baru dengan nilai hingga Rp2 miliar. Kebijakan ini dinilai mampu menekan biaya awal pembelian properti secara signifikan.

Skema Khusus untuk MBT

Tak hanya menyasar MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Kelompok ini merupakan masyarakat dengan penghasilan di atas MBR namun belum sepenuhnya mampu mengakses kredit komersial.

Dalam skema tersebut, pemerintah menawarkan suku bunga tetap sebesar 7 persen selama 15 tahun dengan tenor pinjaman hingga 30 tahun. Selain itu, calon pembeli rumah cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen.

Pemerintah juga menanggung PPN sepenuhnya serta memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi bank, notaris, dan asuransi.

Dengan kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah pertama.

Dukungan Kementerian Keuangan

Dalam rapat yang sama, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Menurut Purbaya, ketika cicilan lebih ringan, kemampuan bayar masyarakat meningkat. Dampaknya tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” katanya.

Dampak terhadap Sektor Properti dan Ekonomi

Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun dinilai akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Sektor perumahan memiliki keterkaitan dengan banyak industri lain seperti semen, baja, keramik, hingga tenaga kerja konstruksi.

Dengan meningkatnya permintaan rumah, aktivitas pembangunan diprediksi ikut meningkat. Hal ini berpotensi membuka lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan sektor riil.

Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kebijakan tenor panjang juga perlu diimbangi dengan manajemen risiko kredit yang baik dari sisi perbankan. Tenor lebih lama berarti risiko jangka panjang yang harus dikelola secara hati-hati.

Komitmen Pemerintah pada Program Perumahan Rakyat

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat program pembiayaan perumahan rakyat. Akses terhadap hunian layak masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama di tengah kenaikan harga tanah dan bahan bangunan.

Dengan kombinasi tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun, DP rendah, insentif pajak, serta dukungan bunga tetap, pemerintah berharap kesenjangan kepemilikan rumah dapat ditekan secara bertahap.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian tempat tinggal yang layak dan terjangkau. (*/rnc)