“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Menurut Purbaya, ketika cicilan lebih ringan, kemampuan bayar masyarakat meningkat. Dampaknya tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” katanya.

Dampak terhadap Sektor Properti dan Ekonomi

Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun dinilai akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian. Sektor perumahan memiliki keterkaitan dengan banyak industri lain seperti semen, baja, keramik, hingga tenaga kerja konstruksi.

Dengan meningkatnya permintaan rumah, aktivitas pembangunan diprediksi ikut meningkat. Hal ini berpotensi membuka lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan sektor riil.

Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa kebijakan tenor panjang juga perlu diimbangi dengan manajemen risiko kredit yang baik dari sisi perbankan. Tenor lebih lama berarti risiko jangka panjang yang harus dikelola secara hati-hati.

Komitmen Pemerintah pada Program Perumahan Rakyat

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat program pembiayaan perumahan rakyat. Akses terhadap hunian layak masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama di tengah kenaikan harga tanah dan bahan bangunan.