Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Puluhan pedagang di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang segera menata ulang kepengurusan pasar dan berpihak pada keberlangsungan hidup pedagang.
Tuntutan ini muncul akibat minimnya pelayanan pemerintah serta kebijakan penertiban yang dinilai tidak memberikan kejelasan dan solusi.
Kritik keras para pedagang dipicu oleh beredarnya surat dari Pemerintah Kelurahan Oesao tertanggal 29 Januari 2026 yang meminta pedagang segera mengosongkan area parkiran. Padahal, aktivitas jual beli dan bongkar muat yang dilakukan pedagang selama ini dinilai tidak mengganggu parkiran maupun arus lalu lintas di sekitar pasar.
Pantauan RakyatNTT.ID, Senin (2/2/2026), terlihat puluhan lapak pedagang berdiri di pinggiran jalan tepat di depan halaman parkir Pasar Oesao. Jarak lapak dengan bahu jalan sekitar satu meter dan tidak menghalangi akses keluar-masuk kendaraan. Sejumlah mobil pick-up juga tampak terparkir di area parkiran pasar.
Tokoh masyarakat Oesao, Daud Koro Ludji, menyampaikan keberatan atas surat kelurahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa luas lahan Pasar Oesao hanya sekitar 8.000 meter persegi atau kurang dari satu hektare, sehingga tidak mampu menampung seluruh aktivitas pasar, termasuk bongkar muat hasil pertanian.
Menurut Daud, penambahan lahan parkir yang digunakan saat ini merupakan hasil hibah masyarakat kepada Pemkab Kupang sekitar lima tahun lalu untuk mengurai kemacetan di pertigaan Oesao. Sementara itu, lokasi bongkar muat memanfaatkan lahan pribadi miliknya yang disepakati agar aktivitas pasar tidak memicu kemacetan di dalam area pasar.
“Kalau bongkar muat dilakukan di dalam pasar justru menimbulkan macet. Kami mendukung penataan, tapi jangan sampai ada pedagang yang diuntungkan sementara yang lain dirugikan,” ujarnya.
Daud juga mempertanyakan rencana relokasi pedagang dari area parkiran tanpa adanya kejelasan lokasi pengganti yang layak. Ia menilai kebijakan tersebut hanya berdasar pada Surat Keputusan Bupati tanpa melibatkan pedagang sebagai pihak yang terdampak langsung.
Ia turut mengkritisi praktik pungutan retribusi pasar yang dilakukan setiap hari oleh oknum mandor yang mengaku sebagai juru pungut. Meski pedagang membayar retribusi sebesar Rp2.000 per hari dengan dalih untuk kebersihan dan fasilitas, faktanya kondisi pasar masih dipenuhi sampah dan lapak pedagang justru terancam dibongkar.
“Pedagang selalu dituduh sebagai penyebab pasar kotor, padahal pengelolaan kebersihan tidak jelas,” tegasnya.
Daud meminta Bupati Kupang bersama jajaran Pemkab Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Perhubungan untuk duduk bersama pedagang guna membahas persoalan pasar secara terbuka dan berdasarkan fakta lapangan.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lainnya, Sarah Ludji, yang mengaku sudah lima kali dipindahkan dari lokasi jualan tanpa kejelasan tempat baru. Padahal, setiap hari ia tetap membayar retribusi pasar kepada mandor yang bertugas.
“Saya setuju penertiban, tapi jangan hanya sebentar. Habis ditertibkan, lalu kacau lagi,” ungkapnya.
Sarah menuturkan, terakhir kali ia membangun lapak di depan area parkiran atas arahan Bupati Kupang Yosef Lede saat berkunjung ke Pasar Oesao pada November 2025. Saat itu pedagang hanya diminta menggeser lapak sejauh satu meter dari bahu jalan dan telah dipatuhi. Namun setahun kemudian, muncul surat pengosongan tanpa solusi lokasi pengganti.
“Setiap tahun kami bongkar pasang lapak, tapi tempat yang layak tidak pernah ditunjukkan,” keluhnya.
Para pedagang pun mendesak Bupati Yosef Lede untuk menata ulang kepengurusan Pasar Oesao. Mereka menduga adanya oknum yang memanfaatkan kedekatan politik untuk menguasai pengelolaan pasar secara sepihak, termasuk praktik mandor pasar yang dinilai turun-temurun.
“Kami tidak menolak pindah, asalkan disediakan tempat yang layak dan jelas,” pungkas Sarah. (rnc04)
