Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Langkah ini menjadi respons atas berbagai tantangan struktural pasar saham, termasuk rendahnya likuiditas saham tertentu, isu tata kelola emiten, hingga perlindungan investor ritel.
Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Pertama, peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini akan diterapkan bertahap, dengan penerapan langsung bagi perusahaan yang melakukan IPO baru, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi.
Kedua, penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan mendukung melalui penyesuaian batasan investasi, termasuk bagi sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Ketiga, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK mendorong regulasi yang tegas dan selaras dengan praktik terbaik internasional guna meningkatkan kepercayaan investor.
Keempat, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan. OJK akan terus membahas kesiapan implementasinya bersama pemerintah dan BEI.
