Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kelima, penguatan penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokus enforcement diarahkan pada praktik manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel.
Keenam, penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi pihak yang menyusun laporan keuangan emiten.
Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan.
Kedelapan, penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pelaku industri. Sinergi ini diharapkan memastikan reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.
Dengan pembentukan Satgas Reformasi Pasar Modal ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar saham Indonesia yang lebih sehat, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*/rnc)
