Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan serius menjelang Pilpres 2029, mengingat Adies Kadir berasal dari partai politik yang akan menjadi pihak berkepentingan langsung dalam kontestasi pemilu.
Kondisi tersebut dinilai dapat melemahkan persepsi publik terhadap independensi MK sebagai pengadil terakhir sengketa hasil pemilihan presiden.
Trauma Kasus Anwar Usman Belum Pulih
Nandang menegaskan, keputusan ini juga mengabaikan pelajaran penting dari krisis kepercayaan publik akibat kasus mantan Ketua MK, Anwar Usman, pada 2024. Menurutnya, publik belum sepenuhnya pulih dari trauma konflik kepentingan tersebut.
“Seharusnya pengisian hakim MK dilakukan dengan kehati-hatian ekstra,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata soal individu, melainkan menyangkut desain sistem rekrutmen hakim konstitusi. Tanpa transparansi, standar kompetensi yang ketat, serta pembatasan tegas dari kepentingan politik, Mahkamah Konstitusi berisiko kembali kehilangan kepercayaan publik sebagai penjaga terakhir konstitusi. (*/rnc)
