Kupang, RakyatNTT.ID Komisi I DPRD Kota Kupang melontarkan kritik tajam terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait ketimpangan alokasi anggaran yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan kelurahan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Deddy Patiwua, Rabu (11/2/2026), menyusul hasil kunjungan kerja yang menemukan berbagai persoalan serius di tingkat kelurahan.

Fasilitas Kelurahan Memprihatinkan

Dedy mengungkapkan, hampir seluruh kantor kelurahan mengalami keterbatasan fasilitas yang cukup ekstrem. Mulai dari infrastruktur bangunan yang rusak hingga ketiadaan peralatan dasar seperti printer, jaringan Wi-Fi, hingga lemari arsip.

Kondisi ini dinilai menghambat pelayanan publik karena para lurah dan staf bekerja dalam keterbatasan.

“Lebih memprihatinkan lagi, keterbatasan aset seperti printer memaksa staf kelurahan harus mencari tempat pencetakan dokumen di luar kantor hanya untuk menyelesaikan urusan surat-menyurat masyarakat,” ungkap Dedy.

Legislator asal PAN tersebut mengaku prihatin karena kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik justru terkesan dianaktirikan. Situasi menjadi semakin krusial saat musim penghujan, ketika kondisi gedung yang tidak layak mengganggu kenyamanan masyarakat yang datang mengurus administrasi.

Ia menegaskan agar janji perbaikan yang telah disampaikan pemerintah daerah segera direalisasikan melalui anggaran perubahan. Komisi I bahkan menyatakan enggan kembali melakukan kunjungan kerja apabila tidak ada realisasi nyata.

“Fungsi dewan bukan sekadar memberi harapan kosong. Harus ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

200 Lebih Aset Tanah Belum Bersertifikat

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Roni, menyoroti banyaknya aset pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan yang terbengkalai.

Ia mengaku prihatin melihat kondisi sejumlah kantor kecamatan seperti Alak dan Maulafa yang tampak baik dari luar, namun rusak di bagian dalam dan membutuhkan perbaikan segera.

Selain persoalan fisik, Roni juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum terkait legalitas aset daerah. Ia menyebut masih terdapat lebih dari 200 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang belum memiliki sertifikat resmi.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menjadi “bom waktu” jika sewaktu-waktu ada klaim dari ahli waris pemilik lahan sebelumnya.

“Tanpa sertifikat sah, posisi pemerintah sangat lemah jika ada tuntutan. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Desak Penguatan Anggaran Perubahan

Komisi I DPRD Kota Kupang mendesak TAPD untuk segera mengalokasikan anggaran guna pengurusan sertifikat aset dan pembenahan fasilitas kantor kelurahan pada sisa tahun anggaran berjalan.

Dukungan anggaran yang memadai dinilai sangat penting untuk memastikan pelayanan publik di tingkat bawah tidak terbengkalai serta menjamin keamanan aset daerah tetap terjaga.

Komisi I menegaskan, penguatan anggaran kelurahan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menyangkut kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (rnc)