Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam bingkai pastoral, orang tua Musa mengajarkan satu hal yang sangat aktual: anak tidak cukup diberi nasihat agar kuat; anak perlu disediakan “keranjang keselamatan” ruang aman, akses, pendampingan, dan perlindungan nyata. Ini bukan mengurangi peran Tuhan; ini justru cara manusia mengambil bagian dalam karya pemeliharaan Allah.
Jika kita membawa pola Keluaran 2 ke konteks NTT hari ini, maka “Firaun” tidak selalu hadir sebagai figur personal, tetapi bisa hadir sebagai sistem yang membuat anak rentan: kemiskinan ekstrem, birokrasi bantuan yang tersendat, pungutan yang membebani keluarga rentan, serta kurangnya literasi kesehatan mental dan perlindungan anak.
Dalam situasi seperti itu, gereja dipanggil menjadi komunitas yang menolak membiarkan anak “terhanyut” sendirian. Gereja dipanggil menjadi pihak yang menyiapkan “keranjang papirus” kontemporer: mekanisme deteksi dini, bantuan dasar yang tepat sasaran, pendampingan psikososial, dan advokasi akses pendidikan.
Tentu, gereja bukan negara. Gereja tidak punya kewenangan administratif seperti dukcapil atau dinas pendidikan. Namun justru karena gereja bukan negara, gereja punya kekuatan lain: kedekatan dengan kehidupan sehari-hari umat.
Gereja berada di titik paling dekat dengan keluarga, karena gereja hadir dalam ritme rumah tangga—dari kelahiran hingga kematian, dari pesta hingga dukacita. Kedekatan ini adalah modal pastoral yang besar, tetapi sekaligus tanggung jawab moral. Jika gereja dekat namun tidak peka, kedekatan itu menjadi formalitas. Sebaliknya, jika gereja dekat dan peka, gereja bisa menjadi sistem peringatan dini yang menyelamatkan.
