Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Dinamika terkait rencana Izin Penambangan Rakyat (IPR) Desa Noenasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kini memasuki fase yang lebih kondusif.
Setelah sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, pemerintah desa mengajak seluruh warga untuk menjaga solidaritas dan menolak provokasi.
Kepala Desa Noenasi yang juga tokoh masyarakat, Klemens Kau Oki, menegaskan bahwa persaudaraan dan tatanan adat Naismetan harus tetap menjadi fondasi utama dalam menyikapi rencana tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” ujarnya.
Lingkungan dan Tanah Ulayat jadi Prioritas
Dalam pembahasan IPR Desa Noenasi, kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan menjadi perhatian serius. Warga menyoroti potensi kerusakan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) serta kejelasan luas wilayah yang akan masuk dalam izin tambang.
Klemens menegaskan bahwa keselamatan warga dan kelestarian tanah ulayat tidak bisa ditawar.
Ia juga meluruskan isu yang beredar terkait perluasan lahan hingga puluhan ribu hektare yang dinilai sebagai narasi provokatif.
“Saya tegaskan bahwa informasi mengenai luas wilayah hingga puluhan ribu hektar adalah isu provokatif yang tidak berdasar. Jika ada regulasi yang masuk, harus melalui pintu musyawarah adat yang jujur dan transparan bersama empat suku besar kita,” tegasnya.
Jembatan Antara Regulasi Negara dan Legitimasi Adat
Sebagai pemimpin desa sekaligus bagian dari masyarakat adat, Klemens menyadari pentingnya menjembatani regulasi formal dan legitimasi adat.
Ia menyebut kebutuhan legalitas yang mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tetap harus berjalan seiring dengan persetujuan sosial dari pemangku adat Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam.
Menurutnya, legalitas formal tidak akan kuat tanpa restu adat. Pemerintah desa berkomitmen memastikan komunikasi antara pengusul izin dan lembaga adat berjalan tertib serta terbuka.
Tegas Tolak Penambangan Ilegal
Untuk mencegah konflik horizontal, Pemerintah Desa Noenasi bersama pemangku adat mengambil langkah preventif dengan menghentikan aktivitas yang berpotensi memicu gesekan sosial.
Klemens menegaskan larangan keras terhadap penambangan tanpa izin di wilayah Noenasi.
“Kami melarang keras aktivitas penambangan tanpa izin. Jika ditemukan oknum, baik dari luar maupun warga lokal, yang nekat melakukan penambangan ilegal, akan dikenakan sanksi denda adat sesuai ketetapan para ketua suku,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Minta Sosialisasi Pemkab TTU
Pemerintah Desa Noenasi berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten TTU dapat memberikan sosialisasi resmi agar tidak terjadi salah persepsi di tingkat masyarakat.
“Tujuan kita satu, rakyat bisa bekerja dengan tenang tanpa takut masalah hukum, tetapi lingkungan dan rumah warga harus tetap terlindungi. Tidak boleh ada warga yang dikorbankan,” tambah Klemens.
Klemens juga mengajak pemuda, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, termasuk mahasiswa GMNI, untuk mengawal proses IPR Desa Noenasi secara objektif dan damai.
Ia optimistis melalui Musyawarah Besar Desa, Noenasi dapat menjadi contoh bagaimana tambang rakyat dikelola secara legal, tertib, dan tetap menjaga warisan leluhur.
Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan pemangku adat diharapkan terus diperkuat agar Desa Noenasi tetap menjadi rumah yang aman dan harmonis bagi generasi mendatang. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

