Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menyebut kebutuhan legalitas yang mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tetap harus berjalan seiring dengan persetujuan sosial dari pemangku adat Suku Hun, Fnekan, Leltakaeb, dan Kenjam.
Menurutnya, legalitas formal tidak akan kuat tanpa restu adat. Pemerintah desa berkomitmen memastikan komunikasi antara pengusul izin dan lembaga adat berjalan tertib serta terbuka.
Tegas Tolak Penambangan Ilegal
Untuk mencegah konflik horizontal, Pemerintah Desa Noenasi bersama pemangku adat mengambil langkah preventif dengan menghentikan aktivitas yang berpotensi memicu gesekan sosial.
Klemens menegaskan larangan keras terhadap penambangan tanpa izin di wilayah Noenasi.
“Kami melarang keras aktivitas penambangan tanpa izin. Jika ditemukan oknum, baik dari luar maupun warga lokal, yang nekat melakukan penambangan ilegal, akan dikenakan sanksi denda adat sesuai ketetapan para ketua suku,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Minta Sosialisasi Pemkab TTU
Pemerintah Desa Noenasi berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT serta Pemerintah Kabupaten TTU dapat memberikan sosialisasi resmi agar tidak terjadi salah persepsi di tingkat masyarakat.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

