Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan digital pada 2026. Kini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang hanya untuk mengecek status klaim.
Tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) langsung dari handphone.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat memantau proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara real time, sehingga lebih praktis, cepat, dan efisien.
Berikut ulasan lengkap mengenai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan serta cara tracking status klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Syarat Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, sebelum melakukan pengecekan status klaim di aplikasi JMO, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan pengajuan klaim.
Secara umum, terdapat dua syarat utama, yaitu status kepesertaan dan kelengkapan dokumen.
Status Kepesertaan Sesuai Ketentuan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim apabila berada dalam kondisi berikut:
- Telah memasuki usia pensiun 65 tahun
- Mencapai usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Masa kontrak kerja (PKWT) telah berakhir
- Berhenti menjalankan usaha sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari perusahaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pindah ke luar negeri untuk menetap selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Mengajukan klaim 10% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
- Mengajukan klaim 30% saldo Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat Aplikasi JMO untuk Tracking Klaim
Dengan aplikasi JMO, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa:
- Mengecek status klaim JHT secara online
- Menghindari antrean di kantor cabang
- Memantau proses klaim kapan saja dan di mana saja
- Mendapatkan notifikasi perkembangan klaim secara langsung
Transformasi digital ini diharapkan memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan kenyamanan peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

