Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Kupang oleh mantan kepala sekolah, Safira Abineno, rupanya berimbas pada pengalokasian dana BOS untuk sekolah tersebut. Dana BOS yang diterima SMKN 5 Kupang harus terpangkas sebesar Rp126 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMKN 5 Kupang, Hebner Dakabesy menjelaskan bahwa pada awal Juli 2024 terjadi gejolak dimana sekolah disegel oleh sejumlah guru dan pegawai. Mereka mendesak kepsek (Safira Abineno) untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS dan iuran sekolah.
“Saat itu saya belum ditunjuk sebagai Plt kepsek,” ujar Hebner Dakabesy saat diwawancarai di ruangannya, Senin (23/2/2026).
Selanjutnya berdasarkan hasil rekon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, ditemukan selisih penggunaan anggaran dana BOS tahap pertama TA 2024 sebesar Rp126 juta. Konsekuensinya, alokasi dana BOS TA 2025 untuk SMKN 5 Kupang harus terpangkas Rp126 juta.
“Negara tahu saja uangnya masih ada di kas sekolah. Seperti SILPA, faktanya uangnya tidak ada,” jelas Hebner.
Dia menambahkan, sepanjang temuan Rp126 juta tidak diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, maka dana BOS SMKN 5 Kupang akan terus dipangkas.
“Nanti muncul pertanyaan kenapa tiap tahun potong terus Rp126 juta. Ini menunjukan kegagalan sekolah dalam mengelola keuangan, tapi sebetulnya ini persoalan bawaan,” terang Hebner.
Siswa Jadi Korban
Menurut Hebner Dakabesy, ketika dana BOS dipangkas karena ada penyalagunaan, yang paling dirugikan adalah peserta didik. Apalagi nominal yang dipangkas tidaklah sedikit.
“Misalnya untuk kebutuhan pembelajaran praktik, terpaksa kita tidak belanja bahan praktik untuk anak-anak. Dana Rp126 juta ini besar dan sangat berarti untuk anak-anak,” ungkap Hebner sembari berharap ada penyelesaian terhadap persoalan ini.
Sementara itu, Wakasek Bidang Humas, Yakobus Boro Bura mengatakan, gejolak di tanggal 2 Juli 2024 merupakan akumulasi keresahan guru dan pegawai terhadap kepemimpinan Safira Abineno.
“Ada hak-hak siswa yang tidak pernah mereka dapatkan. Pakaian seragam, polis asuransi, dan lain-lain. Gaji GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) tidak dibayar. Itu semua memuncak di tanggal 2 Juli 2024,” terang Yakobus didampingi Wakasek Bidang Sarana, Hunce Lapa, Ketua Program Keahlian Teknik Perawatan Gedung, Domi Djami Wadu, dan Ketua Unit Produksi, Mara Djami Wadu.
Yakobus menjelaskan, pada rapat pleno kenaikan kelas di tanggal 26 Juni 2024, sejumlah guru dan pegawai menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan. Karena ada desakan, bendahara kemudian mengaku uang dipinjam oleh kepsek dan ada bukti berupa kuitansi. Rapat pleno akhirnya ditunda ke tanggal 29 Juni 2026, dimana kepsek berjanji untuk membayar hak guru dan pegawai di tanggal tersebut.
“Tanggal 29 Juni, beliau berkelit dengan alasan bank tutup. Kemudian janji lagi di tanggal 1 Juli. Nyatanya tidak pernah ada realisasi, sehingga timbul spontanitas dari guru dan pegawai untuk menyegel sekolah di tanggal 2 Juli,” katanya.
Sampai saat ini, lanjut Yakobus, gaji GTT dan PTT yang tertunggak, tidak pernah dibayarkan. Sekolah ikut terdampak, dimana dana BOS SMKN 5 Kupang harus dipotong Rp126 juta, sesuai dengan hasil temuan saat rekon.
Dampak negatif pun berefek kepada siswa. Pasalnya, pada plot anggaran di tiap program untuk belanja bahan praktek harus dikurangi. Pelaksanaan dan monitoring PKL (Praktik Kerja Lapangan) juga tidak maksimal lantaran anggarannya harus dipangkas.
“Kita sangat rasakan efek ini. Belum lagi ada desakan dari orangtua siswa kelas XII yang mempertanyakan hak-hak anak yang belum terpenuhi,” pungkasnya. (rnc)
