Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 5 Kupang oleh mantan kepala sekolah, Safira Abineno, rupanya berimbas pada pengalokasian dana BOS untuk sekolah tersebut. Dana BOS yang diterima SMKN 5 Kupang harus terpangkas sebesar Rp126 juta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMKN 5 Kupang, Hebner Dakabesy menjelaskan bahwa pada awal Juli 2024 terjadi gejolak dimana sekolah disegel oleh sejumlah guru dan pegawai. Mereka mendesak kepsek (Safira Abineno) untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS dan iuran sekolah.
“Saat itu saya belum ditunjuk sebagai Plt kepsek,” ujar Hebner Dakabesy saat diwawancarai di ruangannya, Senin (23/2/2026).
Selanjutnya berdasarkan hasil rekon oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, ditemukan selisih penggunaan anggaran dana BOS tahap pertama TA 2024 sebesar Rp126 juta. Konsekuensinya, alokasi dana BOS TA 2025 untuk SMKN 5 Kupang harus terpangkas Rp126 juta.
“Negara tahu saja uangnya masih ada di kas sekolah. Seperti SILPA, faktanya uangnya tidak ada,” jelas Hebner.
Dia menambahkan, sepanjang temuan Rp126 juta tidak diselesaikan atau dipertanggungjawabkan, maka dana BOS SMKN 5 Kupang akan terus dipangkas.
“Nanti muncul pertanyaan kenapa tiap tahun potong terus Rp126 juta. Ini menunjukan kegagalan sekolah dalam mengelola keuangan, tapi sebetulnya ini persoalan bawaan,” terang Hebner.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

