Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/10/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 Januari 2026.

Tamonob mengaku terkejut menerima surat panggilan klarifikasi terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 28 Desember 2025.

“Saya bingung lahan mana yang dimaksud, karena setahu saya itu lahan SD GMIT Oesusu yang diberikan oleh Suku Tampan sejak sekitar tahun 1972 untuk kepentingan pendidikan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan warga menanam pisang di lahan sekolah. Namun Tamonob membantah dirinya berada di lokasi pada waktu yang dimaksud dan mengaku memiliki alibi sedang mengikuti ibadah dan persekutuan doa di dusun lain yang berjarak sekitar 4 kilometer.

Ia juga menyatakan keberatan ketika diminta menjelaskan batas tanah berdasarkan sertifikat atas nama pihak tertentu, karena menurutnya lahan tersebut merupakan tanah sekolah.

“Saya merasa sangat tidak nyaman dan terganggu atas laporan ini. Saya tidak pernah tahu di mana pekarangan yang dimaksud,” tegasnya.

Berharap Persoalan Ini Segera Diselesaikan

Guru Triyanus Tanaem yang akan memasuki masa pensiun pada September 2026 berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif dan adil.