Saat tiba di Polsek, menurut pengakuannya, sudah ada Sefri Tahun yang menuduhnya mencuri pohon yang disebut sebagai milik orang tuanya, almarhum Agustinus Tahun.

Ia mengaku tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya bilang denda Rp500 ribu, tapi tidak mau. Katanya satu pohon Rp500 ribu, jadi empat pohon Rp2 juta. Harus bayar saat itu juga,” katanya.

Karena tidak memiliki uang, Tanaem diizinkan meminjam uang ke pasar dan kembali menyerahkan Rp2 juta secara tunai di Polsek, disaksikan anggota polisi.

“Saya kasih 20 lembar uang Rp100 ribu kepada Sefri Tahun. Setelah itu baru saya boleh pulang,” ujarnya.

Meski sudah membayar, kayu hasil potongan tersebut tidak jadi digunakan.

Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pencurian

Pada Januari 2026, Triyanus Tanaem kembali menerima surat panggilan dari Polsek Oinlasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencurian kayu yang dilaporkan oleh pihak yang sama.

Ia datang memenuhi panggilan didampingi Kepala SD GMIT Oesusu. Namun proses penyelesaian disebut tertunda karena alasan teknis dan ketidakhadiran pelapor.

Kasus ini belum mencapai penyelesaian final hingga kini.

Kepala Sekolah Juga Dilaporkan ke Polres TTS

Tak hanya Guru Triyanus Tanaem, Kepala SD GMIT Oesusu, Patris Tamonob, juga dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.