“Kami sudah beberapa kali menagih tapi dia tidak mau membayar sehingga kami laporkan dia. Uang itu sebenarnya waktu itu sudah dibawa ke penyidik dan saya minta penyidik menyita uang itu tapi ternyata dikembalikan kepada pelaku,” kata Albert.

Sementara laporan kedua tertanggal 2 Oktober 2021 dengan terlapor atas nama Christofel Liyanto terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28, yang memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Namun hingga bertahun-tahun berlalu, Albert mengaku belum pernah menerima SP2HP dari penyidik kepolisian terkait perkembangan kedua kasus tersebut.

Albert pun berharap Polresta Kupang Kota segera memproses kedua laporan polisi tersebut demi menjamin kepastian hukum dan keadilan. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut justru berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami berharap bapak kapolres atensi terhadap dua kasus ini supaya diselesaikan. Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum. Kasus ini sudah terlalu lama dan seharusnya segera dituntaskan,” pungkasnya. (rnc)