Kupang, RakyatNTT.ID Langkah berani Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam merapikan manajemen aset daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Kupang. Penataan aset Pemkot Kupang ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menyelamatkan harta daerah dari potensi sengketa dan kerugian negara.

Pembenahan yang dilakukan mencakup percepatan sertifikasi lahan milik pemerintah hingga penertiban administrasi kendaraan dinas. Upaya ini dipandang krusial agar aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pelayanan publik.

DPRD: Legalitas Aset Tidak Bisa Ditawar

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, saat dikonfirmasi Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa keseriusan Pemkot dalam menata kembali aset daerah merupakan langkah yang sangat tepat.

Menurut legislator NasDem tersebut, persoalan aset kerap menjadi masalah besar apabila tidak dibenahi secara administratif sejak dini. Ia menekankan bahwa legalitas status tanah dan bangunan milik pemerintah tidak bisa ditawar guna menghindari sengketa di masa depan.

“Kasus sengketa lahan seluas 260 meter persegi di Kantor Lurah Oebobo harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar lebih proaktif melakukan penataan aset,” ujarnya.

Jabir mendesak agar lahan-lahan kosong milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat segera diurus legalitasnya. Selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pemanfaatan lahan untuk pembangunan gedung kantor pemerintahan yang lebih representatif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kendaraan Dinas Tak Layak Disarankan Dilelang

Selain aset tanah, DPRD juga menyoroti aset bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Jabir menyarankan agar kendaraan yang telah termakan usia segera dilelang.

Menurutnya, biaya perawatan kendaraan tua yang terus membengkak hanya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah lelang dinilai lebih efisien dan dapat menambah pemasukan daerah.

205 Bidang Tanah Belum Bersertifikat, Rawan Penyerobotan

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, dalam kunjungan kerja pada Jumat (23/1/2026), mengingatkan pentingnya strategi pengamanan aset guna mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 438 bidang tanah milik Pemkot Kupang, sebanyak 205 bidang belum memiliki sertifikat resmi. Selain itu, 73 bidang tanah belum dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan ilegal oleh oknum tertentu. Legislator PAN tersebut mendesak pemerintah segera menuntaskan sertifikasi 205 bidang tanah agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Status Lahan Pesisir Harus Diperjelas

Tak hanya tanah daratan, Dedy juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas lahan di kawasan pesisir. Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status hukum lahan di sepanjang garis pantai.

Wilayah yang menjadi perhatian meliputi kawasan Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu. Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah klaim pribadi oleh warga dan memastikan aset publik tetap berada dalam penguasaan sah pemerintah daerah.

Dengan dukungan DPRD, penataan aset Pemkot Kupang diharapkan berjalan maksimal, sehingga seluruh kekayaan daerah terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang secara berkelanjutan. (rnc)