Jakarta, RakyatNTT.ID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak.

Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan dengan mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data pribadi atau transfer uang yang mengatasnamakan aparat pajak.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” ujar Inge dalam pengumuman resminya di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Modus Penipuan Semakin Beragam

Menurut DJP, pelaku penipuan kini menggunakan berbagai cara untuk menjebak korban. Modus yang kerap digunakan antara lain memanfaatkan isu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP.

Pelaku biasanya mengirimkan file berformat .apk melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp. File tersebut berpotensi mencuri data pribadi korban apabila diunduh dan diinstal.

Selain itu, ada juga modus dengan mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan palsu. Tidak jarang, pelaku menghubungi wajib pajak dan meminta segera melunasi tagihan pajak atau menjanjikan percepatan restitusi pajak dengan syarat mentransfer sejumlah uang.

Modus lain termasuk permintaan pembayaran meterai melalui link ilegal hingga telepon langsung yang meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan.

DJP Minta Masyarakat Lakukan Verifikasi

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan, masyarakat diminta untuk tidak langsung merespons, tidak mengklik tautan, dan tidak melakukan transaksi apa pun.

“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” jelas Inge.

Selain melakukan konfirmasi, masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon maupun konten penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital di laman aduannomor.id dan aduankonten.id. Laporan juga dapat disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

DJP berharap kewaspadaan masyarakat dapat mencegah kerugian lebih lanjut akibat penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak tersebut. (*/rnc)