Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Serang, RakyatNTT.ID – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan komitmen insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers, keberlanjutan media, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam deklarasi ini adalah desakan kepada pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini juga mendesak perusahaan platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta menghormati kebhinekaan dengan menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan dan kritik terhadap kepentingan umum,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.
Dalam deklarasi itu juga diakui bahwa pers Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan terhadap wartawan,” lanjut Totok.
Melalui Deklarasi Pers Nasional 2026, insan pers menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap tindakan kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Selain itu, pers nasional mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Deklarasi tersebut juga mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Pers nasional turut meminta pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform AI, didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan konten jurnalistik, sekaligus mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media nasional.
Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai mendesak, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

