Seba, RakyatNTT.ID Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, S.E., M.M., menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris penerima manfaat Program 500 Pekerja Rentan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui APBD Tahun 2025.

Penyerahan santunan berlangsung di rumah almarhum Kelvin Hima Dake, Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, Selasa (10/02/2026). Momen tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sabu Raijua, Plt Kabag Prokopim, Petugas Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sabu Raijua, Camat Sabu Barat, serta Penjabat Kepala Desa Kujiratu bersama perangkat desa.

Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Naik Signifikan

Dalam sambutannya, Bupati Krisman menyampaikan bahwa pada Tahun 2025, Pemerintah Daerah telah memberikan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada 500 pekerja rentan.

Sementara itu, pada Tahun 2026 jumlah penerima manfaat meningkat drastis menjadi 2.000 pekerja rentan. Peningkatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial yang nyata dan berkelanjutan.