Ende, RakyatNTT.ID Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, berdampak serius terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk di Kabupaten Ende.

Bupati Ende Yoseph Badeoda saat ditemui RakyatNTT.id, Jumat (27/2/2026), menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai sudah diantisipasi sejak awal, namun tetap menimbulkan dilema berat bagi pemerintah daerah.

“Saya hanya ingin menyoroti potensi dampak dari efisiensi anggaran ini, terutama terkait pengurangan belanja pegawai untuk gaji P3K yang setiap tahun mendekati angka Rp150 miliar,” ujarnya.

Sekitar 200 PPPK Berpotensi Terdampak

Bupati Yoseph mengungkapkan, jika kondisi fiskal tidak memungkinkan, kemungkinan akan ada sekitar 200 lebih PPPK yang terdampak pemutusan kontrak atau PHK. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku bagi tenaga guru dan medis karena kebutuhan di sektor tersebut masih sangat mendesak.

“Suka tidak suka langkah harus dilakukan karena batasan anggaran yang telah ditetapkan. Ditambah lagi dengan kebijakan aturan di atas, semakin membuat pemda tak bisa menghindarinya,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini ibarat buah simalakama bagi kepala daerah. Di satu sisi harus mematuhi regulasi dan menjaga kesehatan fiskal daerah, namun di sisi lain harus memikirkan nasib keluarga serta ekonomi rumah tangga para pegawai yang terdampak.

Harap Solusi dari Pemerintah Pusat

Bupati Ende berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi konkret untuk membantu daerah dalam pembiayaan gaji PPPK.

“Saya masih berharap sekiranya pemerintah pusat mau memberikan solusi agar beban gaji PPPK ini bisa dibantu. Saya yakin semua daerah pun berharap demikian,” tegasnya.

Ia menilai, dukungan fiskal dari pusat sangat dibutuhkan agar daerah tidak harus mengambil langkah ekstrem yang berdampak pada kesejahteraan pegawai.

Upaya Seimbangkan Fiskal dan Tanggung Jawab Moral

Meski menghadapi tekanan anggaran, Pemkab Ende disebutnya masih berupaya menyeimbangkan antara kewajiban fiskal dan tanggung jawab moral terhadap para pegawai.

Bupati juga mengajak seluruh ASN dan PPPK untuk tetap menjaga integritas, disiplin, serta meningkatkan kinerja di tengah tantangan efisiensi anggaran.

“Profesionalisme dan loyalitas aparatur menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Penerapan aturan belanja pegawai 30 persen ini dipastikan akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas keuangan dan perlindungan terhadap tenaga kerja PPPK. (rnc16)