Ende, RakyatNTT.ID – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, berdampak serius terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk di Kabupaten Ende.

Bupati Ende Yoseph Badeoda saat ditemui RakyatNTT.id, Jumat (27/2/2026), menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia mengakui bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai sudah diantisipasi sejak awal, namun tetap menimbulkan dilema berat bagi pemerintah daerah.

“Saya hanya ingin menyoroti potensi dampak dari efisiensi anggaran ini, terutama terkait pengurangan belanja pegawai untuk gaji P3K yang setiap tahun mendekati angka Rp150 miliar,” ujarnya.

Iklan

Sekitar 200 PPPK Berpotensi Terdampak

Bupati Yoseph mengungkapkan, jika kondisi fiskal tidak memungkinkan, kemungkinan akan ada sekitar 200 lebih PPPK yang terdampak pemutusan kontrak atau PHK. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berlaku bagi tenaga guru dan medis karena kebutuhan di sektor tersebut masih sangat mendesak.

“Suka tidak suka langkah harus dilakukan karena batasan anggaran yang telah ditetapkan. Ditambah lagi dengan kebijakan aturan di atas, semakin membuat pemda tak bisa menghindarinya,” jelasnya.