Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” jelas Wawan Burhanuddin.
Adapun manfaat perlindungan yang direncanakan meliputi:
- Santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta
- Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta
Komitmen Perluas Perlindungan Jamsostek
Wawan Burhanuddin menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT, terutama bagi pekerja rentan.
“Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di tahun 2026 menjadi langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu keluarga dan ahli waris memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di seluruh wilayah NTT.
Santunan JKK dan JKM Capai Rp846 Juta
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat mencapai Rp846.000.000.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

