“Ritel modern yang berjejaring itu masih ditempatkan di perkotaan. Alasannya, ketika mereka mendirikan satu toko pasti menghitung demografinya, pendapatan penduduknya dihitung. Jadi sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan ritel modern yang berjejaring itu ada di desa-desa,” jelas Iqbal.

Sebaliknya, koperasi desa dinilai memiliki jangkauan yang lebih luas hingga ke wilayah pedesaan dan pelosok.

Pangsa Pasar Berbeda, Bisa Bermitra

Iqbal menilai ritel modern dan koperasi desa memiliki pangsa pasar masing-masing. Koperasi desa lebih difokuskan untuk menampung dan memasarkan produk-produk lokal dari desa setempat.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan koperasi juga dapat berekspansi untuk memasarkan produk UMKM dari luar desa, selama memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ia pun menegaskan bahwa kehadiran ritel modern tidak serta-merta menjadi ancaman bagi koperasi desa. Menurutnya, kedua entitas tersebut justru berpeluang menjalin kemitraan yang saling menguntungkan.

Pembahasan antara Mendag dan Mendes PDT diharapkan dapat memberikan kejelasan arah kebijakan terkait ekspansi ritel modern sekaligus memperkuat peran koperasi desa dalam mendukung perekonomian lokal dan pengembangan UMKM. (*/rnc)