Mahasiswa dapat memeriksa secara mandiri status penomoran ijazah melalui laman resmi https://pisn.kemdikbud.go.id guna memastikan data telah terverifikasi.

Bagi calon wisudawan yang telah dinyatakan memenuhi syarat eligibility, tahap selanjutnya adalah registrasi pendaftaran wisuda yang dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 23 Januari 2026. Pihak universitas menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau kompensasi waktu bagi mahasiswa yang terlambat mendaftar, mengingat proses pencetakan ijazah dilakukan secara terpusat dan nasional.

Meski pendaftaran dilakukan secara daring, prosesi wisuda Februari 2026 direncanakan akan dilaksanakan secara luring (tatap muka). Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi wisuda akan diumumkan melalui kanal resmi universitas dan laman https://bak.undana.ac.id.

Undana mengimbau seluruh calon wisudawan untuk segera melengkapi dokumen administratif di tingkat program studi dan fakultas masing-masing. Langkah proaktif dalam memeriksa dan memastikan validitas data pribadi di PD Dikti sangat diperlukan agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat menghambat proses kelulusan. (*/rnc)