So’E, RakyatNTT.ID Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) berupa tabrakan beruntun terjadi di Jalan Timor Raya Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Senin pagi, 19 Januari 2026.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Al Fathan Bimo Pratama, S.Tr.K, SIK, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.10 Wita dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 09.30 Wita.

“Kecelakaan melibatkan lima kendaraan, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter DH 2882 CL, Yamaha Mio tanpa nomor polisi, Honda Supra X DH 4317 CH, Honda Beat DH 2856 KJ, serta satu unit mobil mikrolet Bunga Mawar DH 1536 CB,” jelas Iptu Al Fathan.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan berawal saat sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Neontani Nubatonis (17) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah SoE menuju Polen. Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara berusaha mendahului kendaraan di depannya, namun justru menabrak bagian belakang kanan sepeda motor Yamaha Mio.

“Akibat benturan tersebut, pengendara Yamaha Jupiter terjatuh dan terseret ke sisi kanan jalan hingga menabrak sepeda motor Honda Beat,” ungkap Kasat Lantas.

Honda Beat kemudian terjatuh dan mengenai sepeda motor Honda Supra X yang sedang terparkir di bahu kanan jalan. Sementara itu, pengendara Yamaha Jupiter terpental ke badan jalan dan pada saat bersamaan ditabrak mobil mikrolet Bunga Mawar yang datang dari arah berlawanan.

Korban dan Kerugian

Akibat kecelakaan tersebut, Neontani Nubatonis, pelajar asal Desa Tumu, Kecamatan Amanuban Tengah, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara empat korban lainnya mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan medis.

Kerugian materiil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp2,5 juta. Kondisi jalan di lokasi kejadian diketahui beraspal dan lurus.

Satlantas Polres TTS telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menyusun laporan polisi.

Melalui peristiwa ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi demi keselamatan bersama. (rnc26)