Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mengamanatkan proses seleksi calon hakim konstitusi idealnya dilakukan enam bulan sebelum masa pelantikan.
Menurut Lucius, DPR sejatinya telah memenuhi ketentuan tersebut saat menyepakati Inosentius Samsul pada Agustus 2025. Namun, keputusan itu berubah secara mendadak hanya kurang dari dua pekan menjelang masa pensiun Arief Hidayat.
“Tiba-tiba tanpa rencana, tanpa pembicaraan panjang, langsung diganti dan disepakati secara aklamasi,” ujarnya.
Transparansi dan Partisipasi Publik Dipertanyakan
Kritik serupa disampaikan Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ia menilai proses pemilihan Adies Kadir melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU MK.
“Calon hakim MK seharusnya dipublikasikan agar masyarakat dapat memberi masukan. Adies Kadir tidak melalui proses pendaftaran dan seleksi administrasi yang lazim,” kata Violla.
Ia menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan tidak mencerminkan proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
