Jakarta, RakyatNTT.ID Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah pengamat menilai skema tersebut justru berpotensi memicu konflik sosial serius, alih-alih meredam ketegangan politik di daerah.

Pengamat politik Arifki Chaniago mengingatkan bahwa pengalaman sejarah menunjukkan Pilkada melalui DPRD kerap melahirkan konflik elit legislatif yang kemudian bermuara pada kerusuhan massa. Menurutnya, anggapan bahwa Pilkada via DPRD lebih aman karena menjauhkan rakyat dari konflik merupakan logika yang keliru.

Konflik Pilkada via DPRD tidak pernah steril. Ia hanya berpindah dari ruang terbuka ke ruang tertutup. Ketika konflik elit itu bocor ke publik, dampaknya justru lebih destruktif karena rakyat merasa dikhianati,” ujar Arifki kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Iklan

Sejumlah daerah mencatat sejarah kelam konflik Pilkada melalui DPRD. Di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (2000), perpecahan di internal DPRD serta tudingan politik uang memicu kerusuhan besar. Massa membakar gedung DPRD dan sejumlah fasilitas pemerintah hingga roda pemerintahan lumpuh selama berhari-hari. Sasaran kemarahan publik kala itu bukan pendukung kandidat lain, melainkan institusi negara.

Konflik serupa juga terjadi di Maluku Utara (2001–2002) saat DPRD gagal menghasilkan legitimasi tunggal dalam pemilihan gubernur. Dualisme kepemimpinan serta intervensi elit pusat memperuncing krisis politik dan memicu mobilisasi massa luas di tengah kondisi sosial yang rapuh.

Di Jawa Timur (2003), pemilihan gubernur melalui DPRD memicu penolakan berkepanjangan. Sengketa elit tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan berlanjut ke tingkat nasional, menciptakan instabilitas politik dan tekanan massa yang berulang.

Sementara itu, konflik antarfraksi DPRD juga mewarnai Pilkada di Kalimantan Barat (2003) dan Sulawesi Selatan (awal 2000-an). Kegagalan membangun konsensus politik mendorong aksi massa besar, pendudukan gedung DPRD, hingga bentrokan dengan aparat keamanan.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Arifki menilai konflik Pilkada via DPRD memiliki pola yang sama. Pertama, konflik berangkat dari pertarungan elit di ruang sidang, bukan dari rivalitas pendukung di akar rumput. Kedua, ketika proses dinilai sarat transaksi dan menutup akses rakyat, kemarahan publik diarahkan langsung ke simbol-simbol negara. Ketiga, elit yang kalah dalam lobi DPRD kerap memobilisasi massa sebagai alat tekanan politik.

“Dalam Pilkada via DPRD, rakyat tidak memiliki ruang untuk menyalurkan kekecewaan secara demokratis. Akibatnya, frustrasi itu meledak dalam bentuk kekerasan. Inilah yang membuat konflik elit justru lebih berbahaya,” kata Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu.

Ia menambahkan, konflik semacam ini hampir selalu diselesaikan melalui intervensi pemerintah pusat, bukan mekanisme demokrasi lokal. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang krisis legitimasi dan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap institusi politik.

“Pilkada via DPRD bukan menghilangkan konflik, melainkan memindahkan episentrum konflik ke jantung kekuasaan daerah. Jika sejarah diabaikan, negara berisiko mengulang siklus konflik lama dengan ongkos sosial yang jauh lebih mahal,” pungkasnya. (*/rnc)