Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT resmi menjalin kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung pada Jumat (16/1/2026) di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi NTT.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi NTT, Erasmus Jogo, sebagai pihak pertama, dan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, sebagai pihak kedua.

Iklan

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang. Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan pemenuhan air bersih yang selama ini masih dirasakan masyarakat Kota Kupang.

“Persoalan air bukan hal sederhana. Ada pertumbuhan penduduk, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis yang menantang. Namun dengan berjalan bersama dan memperkuat sinergi, saya optimistis persoalan ini bisa kita atasi,” ujar Christian.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang saat ini terus melakukan pembenahan sumber air dan infrastruktur pendukung, termasuk peningkatan debit air serta pembaruan peralatan, guna memastikan pelayanan air bersih yang lebih optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, air bersih tidak hanya soal jaringan dan pipa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang sangat penting, mengingat persoalan air bersih di Kota Kupang telah lama menjadi isu serius yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Air harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kerja sama Pemprov dan Pemkot ini harus menjadi role model bahwa berbagai urusan pemerintahan bisa disinergikan demi kepentingan masyarakat,” tegas Gubernur.

Gubernur juga menekankan pentingnya profesionalisme dan kreativitas pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, sinergi lintas pemerintahan perlu terus diperkuat agar pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih, dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.

Kerja sama antara Pemprov NTT dan Perumda Air Minum Kota Kupang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan layanan air bersih yang merata bagi masyarakat Kota Kupang, sekaligus memperkuat pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpusat di ibu kota provinsi. (*/rnc)