Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT resmi menjalin kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung pada Jumat (16/1/2026) di Ruang Rapat Asisten Sekda Provinsi NTT.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi NTT, Erasmus Jogo, sebagai pihak pertama, dan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, sebagai pihak kedua.

Iklan

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang. Ia menegaskan, kerja sama ini menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan pemenuhan air bersih yang selama ini masih dirasakan masyarakat Kota Kupang.

“Persoalan air bukan hal sederhana. Ada pertumbuhan penduduk, keterbatasan sumber air, hingga kondisi geografis yang menantang. Namun dengan berjalan bersama dan memperkuat sinergi, saya optimistis persoalan ini bisa kita atasi,” ujar Christian.