Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi daerah untuk membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT Tahun Anggaran 2023 dan 2024 hingga triwulan ketiga.
Rapat yang berlangsung di Balai Kota Kupang, Selasa (20/1/2026), dipimpin oleh Plt Asisten I mewakili Sekretaris Daerah Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kota menegaskan kewajiban seluruh OPD untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, menegaskan bahwa setiap pimpinan OPD yang menjadi objek pemeriksaan wajib menindaklanjuti temuan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Komitmen ini merupakan bagian dari rencana aksi yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Kupang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Frengki.
Ia mengingatkan, apabila rekomendasi BPK tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka seluruh konsekuensi hukum menjadi tanggung jawab pimpinan OPD bersangkutan, termasuk potensi keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara hukum.
