Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Dalam kasus ini, yang terjadi bukanlah take over kredit. Dia memindahkan uang milik Rahmat dan membuatnya seolah-olah take over kredit. Itu modus operandinya. Dia juga beralasan tidak tahu asal usul uang. Itu bohong karena jejak digital kan jelas, uang masuk dari mana, ditransfer dari mana. Dan sampai dengan persidangan kemarin, beliau belum tahu bahwa itu adalah hasil kejahatan dan tidak ada niat untuk mengembalikan,” jelas Shirley Manutede.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja menambahkan, sesuai fakta persidangan dan telah diakui juga oleh Christofel Liyanto, terjadi pemindahan dana sebesar Rp 500 juta milik Rahmat ke rekening pribadi Christofel Liyanto. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari terpidana Rachmat sebagai pemilik uang.
“Hampir semua uang masuk ke rekening Christa Jaya dan Christofel Liyanto adalah pemilih bank yang artinya semua uang hasil tipikor Rp 3,5 miliar menguntungkan dia. Kami akan menelusuri ke mana saja aliran uang itu dan dipergunakan untuk apa saja” ujar Frengky Radja.
Untuk diketahui, selain menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap tersangka ke imigrasi dengan surat Nomor B-365/N.3.10/Fd.2/01/2025 tanggal 27 Januari 2026. (rnc)
