Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara terkait wacana pilkada melalui DPRD. Menurut Yusril, baik pilkada langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional.
Yusril merujuk Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Dalam pandangan pribadinya, Yusril menilai mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
“Asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkan bahwa demokrasi dijalankan melalui lembaga perwakilan, bukan semata-mata oleh setiap individu berdasarkan pemikirannya masing-masing,” pungkasnya. (*/rnc)
