Jakarta, RakyatNTT.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian ini menunjukkan aktivitas perdagangan aset kripto tetap berlangsung aktif di tengah dinamika dan volatilitas pasar global.

Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto nasional. Hingga November 2025, jumlah investor tercatat mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 12,22 persen dibandingkan November 2025. Penurunan tersebut dinilai sebagai bagian dari fluktuasi pasar yang wajar.

Indodax: Pasar Kripto Bergerak Normal

Vice President Indodax Antony Kusuma menilai pergerakan transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencerminkan kondisi pasar yang berjalan normal. Menurutnya, naik turunnya transaksi merupakan respons alami terhadap perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.

“Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat,” ujar Antony di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Antony mengungkapkan, volume transaksi kripto di pasar rupiah Indodax sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp201,2 triliun, meningkat 51,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat di kisaran Rp132,6 triliun.

Ia menambahkan, pertumbuhan transaksi tersebut menunjukkan minat investor domestik yang relatif konsisten sepanjang 2025.

“Peningkatan volume transaksi di pasar rupiah, khususnya di Indodax, menggambarkan bahwa investor dalam negeri masih aktif memanfaatkan aset kripto sebagai bagian dari strategi pengelolaan dana mereka,” jelasnya.

USDT, Bitcoin, dan Ethereum Dominasi Transaksi

Dari sisi aset yang diperdagangkan, USDT, Bitcoin, dan Ethereum masih menjadi kontributor utama dalam transaksi pasar rupiah sepanjang 2025. USDT menyumbang sekitar 22 persen dari total volume transaksi IDR Market, disusul Bitcoin sebesar 13 persen, dan Ethereum sekitar 7 persen.

Dominasi ketiga aset tersebut mencerminkan preferensi investor terhadap aset kripto berlikuiditas tinggi yang kerap dijadikan acuan pergerakan pasar.

Penguatan Regulasi Dorong Kepercayaan Investor

Lebih lanjut, Antony menilai penguatan kerangka regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto nasional.

“Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.

Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko sektor aset keuangan digital. Di antaranya Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya memastikan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi investor. (*/rnc)