Jakarta, RakyatNTT.ID Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara otomatis dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya secara sah.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila tidak dimaknai secara konstitusional. Oleh karena itu, pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Iklan

MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak dapat diposisikan secara serta-merta sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan atau intimidasi,” kata Guntur.

Ia menambahkan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh ancaman kriminalisasi, gugatan pembungkaman (strategic lawsuit against public participation), maupun kekerasan.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa sepanjang pemberitaan merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers.

“Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” jelasnya.

Menurut MK, norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk pelibatan Dewan Pers,” kata Guntur.

MK juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, dengan sanksi pidana dan perdata sebagai langkah terakhir yang bersifat eksepsional.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga dari sembilan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. (*/rnc)